Data Forgery
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DATA FORGERY
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1. Bella Imaniar Cholifah (12173387)
2. Dhina Asih Pratiwi (12173488)
3. Fuad Setiawan (12170725)
4. Nurcholis Budi Utama (12172957)
https://nurcholis1998.blogspot.com/2020/06/data-forgery.html
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah
dilimpahkan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Data Forgery.
Sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku di
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto Fakultas Teknologi Informasi
Program Studi Sistem Informasi, bahwa mahasiswa diharuskan menyusun makalah
sebagai salah satu persyaratan memenuhi nilai Tugas
Makalah Semester 6 mata Kuliah E-learning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Dengan
kerendahan hati penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan
pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Purwokerto,
19 Juni 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet
semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan
sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi
sekarang ini yang dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun
menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan ataun instansi sekarang ini telah menggunakan komputer
sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data
masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan
pribadi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya
penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah
menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari
pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang
telah mengenal budaya teknologi (the
culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini.
Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam
kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional
yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor
Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery
ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun
mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
1.2 Maksud
Dan Tujuan
Maksud
dari makalah ini adalah :
1. Membentuk pola pikir mahasiswa untuk
menjadi pribadi yang memiliki
wawasan
pengetahuan.
2. Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang
telah terjadi pada dalam serta luar negri..
Sedangkan
tujuan dalam penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika
Profesi di semester enam di Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto Fakultas
Teknologi Informasi Program Studi Sistem Informasi.
1.3 Metode
Pengumpulan Data
Adapun
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan
menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam
hal ini tentang kasus data forgery.
1.4 RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada .
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Profesi
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika
secara harafiah dapat dikatakan berasal dari kegiatan berfilsafat atau
berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi
itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang
berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang
bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap atau permanen".
Profesi
juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki seseorang yang memiliki karakteristik
tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga
pendidik.
2.2 Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi (TI) dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Information Technology adalah istilah umum
untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah,
menyimpan, mengkomunikasi, atau menyebarkan informasi.
2.3 Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagaialat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi
bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Profesi teknologi informasi
juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan
teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa
menjadikan teknologi informasi ini bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya dunia teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang
ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika
profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi)
dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi
kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam
masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
2.4 Pengertian Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts
or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya
adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti
“informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah
data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file
atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut
oxford definisi data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi
yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery
adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja di salah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memliki situs berbasis web database.
Data
Fogery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis
dengan yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan
pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
3. Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang
jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memafaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery
tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangar merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet.
3.1.1 Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery
adalah sebagai berikut:
1. Faktor
Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2 Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan
Data Forgery
Di
Indonesia kejahatan mengenai data forgery
sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya
selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar
Rp 70 juta). Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya,
banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi
yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan
dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan
sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
2. Data Forgery pada E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung
dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven
ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide
ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA.
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari
pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah,
hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang
yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat
keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu system milik
orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut
sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak
mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang
dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat
hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik
pihak lain Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, dan password crackers.
Karena
perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu.
3. Email
Pishing
4. Verify
Your Account
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account
penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak
orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang
digunakan adalah mengirimkan sebuah email
phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah
dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda
lakukan blokir alamat email dari si pengirim
e-mail phising tersebut.
3.2.2 Cara Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri
umum dari data forgery seperti kasus email pishing adalah dengan
memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify Your Account
Jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam
waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak
perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail
tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan
menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama
karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to
gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address
atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau
sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu
patut diwaspadai. misalnya halaman login
yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password
email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username
dan password Anda akan terkirim ke
alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim
email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet
untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter,
baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen
penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi
adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa
masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.2.3 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.3. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun
undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah
sebagai berikut:
1. Pasal
30
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data otentik.
3. Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB V
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
2.
Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk
pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di
instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara
dalam
negeri.
4.2. Saran-saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut:
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3. Update-lah username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
https://edoc.site/jurnal-etika-dan-profesi-dalam-bidang-ti-pdf-free.html
https://kholiqmaulana.weebly.com/data-forgery

Komentar
Posting Komentar