Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

ETIKA DALAM BERINTERNET

Gambar
Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib/etika tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah netiket. Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).  Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin  memiliki budaya,bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.  Penggunainternet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.  Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.  Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut. A. Perkembangan Internet      Internet me...

What is Cyber Law?

Gambar
Pengertian Cyber Law     Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.  Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law , yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI ( Law of Information Teknologi ), Hukum dunia maya ( Virtual Word Law ), dan Hukum Mayantara.  Secara Akademik, Terminologi " cyber law "belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.      Di Indonesia sendiri tampak...

Apa itu cybercrime?

CYBERCRIME Mengenal kejahatan di dunia maya  (cyber crime)  merupakan salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan. Cyber crime ini ada banyak sekali jenisnya tanpa mengenal siapa korban atau sasarannya. Oleh karena itu sebaiknya kita lebih bijak dalam berkata maupun bertindak meskipun hanya sebatas di dunia maya. Cyber crime  atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi. Namun, secara umum jenis-jenis kejahatan dunia maya dibagi menjadi beberapa tindakan, seperti: ...

Skema Sertitikasi Kompetensi Pemograman

Gambar
PAKET KEMASAN KOMPETENSI Jumlah unit pada skema sertifikasi kompetensi okupasi Programmer berdasarkan Berdasarkan Surat Pengesahan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 terdiri dari 26 unit kompetensi Persyaratan Dasar Sertifikasi : 1. Pemohon terdaftar aktif sebagai mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika Fakultas Teknologi Informasi. 2. Pemohon telah memperoleh materi pembelajaran berkaitan dengan unit-unit kompetensi yang tercantum dalam skema sertifikasi kompetensi okupasi pemrogram ( programmer ). Dokumen Kelengkapan Pendaftaran : Kartu mahasiswa Kartu Tanda Penduduk. Kartu hasil studi. Pasfoto ukuran 3 cm x 4 cm, masing-masing sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan:   -      Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah   -     Disarankan memakai jas/blazer S ertifikat -sertifikat   seperti ...