Apa itu cybercrime?
CYBERCRIME
Mengenal kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakan salah
satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU
ITE yang telah di tetapkan.
Cyber crime ini ada banyak sekali
jenisnya tanpa mengenal siapa korban atau sasarannya. Oleh karena itu sebaiknya
kita lebih bijak dalam berkata maupun bertindak meskipun hanya sebatas di dunia
maya.
Cyber crime atau
kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui
jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan
cara merugikan pihak lain.
Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan
berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi
informasi.
Seiring berkembangnya teknologi,
semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi. Namun, secara umum
jenis-jenis kejahatan dunia maya dibagi menjadi beberapa tindakan, seperti:
Jenis-jenis Cybercrime :
1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.
2. Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Oleh karena hal ini, biasanya
korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah
yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama
pemilik akun.
3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Hacker sebetulnya tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif. Hanya
saja, tak jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi
atau urusan komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.
Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat.
Biasanya, para cracker atau sebutan bagi
pelaku cracking bisa mengetahui
simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk
menguntungkan diri sendiri.
Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja,
tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah
upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
4. Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5. Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
6. Cybersquatting
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
Hasil kejahatan biasanya akan
dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku
akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.
7. Cyber
Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
8. Menyebarkan
Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9. Malware
Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.
Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.
Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser
hijacker, dan yang lainnya.
Meskipun tersebar juga antivirus atau antispam, Anda tetap harus
waspada agar terhindar dari malware karena
si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program
yang merugikan para korbannya.
Contoh cybercrime :
1. Pengkloningan Akun Facebook
Kasus ini terungkap pada Januari 2019 lalu, di mana sasarannya
adalah akun media sosial milik Humas RSUD dr Soegiri. Sebelumnya, korbannya
adalah Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi. Akun Facebook-nya
diretas dan disalahgunakan untuk meminta uang.Akun Facebook Humas RSUD dr Soegiri pun juga digunakan utuk tindak
kejahatan siber. Kepada para korbannya, pelaku meminta uang melalui Facebook
Mesenger.
Akun Facebook tersebut sebenarnya tidak diretas, melainkan
dikloning dengan cara pelaku membuat dua akun palsu atas nama pejabat yang
bersangkutan.
2. Hacker Surabaya Jebol Situs di 42 Negara
Pada tahun 2018 lalu, komunitas “Surabaya Black Hat” meretas
ribuan sistem hingga data milik perusahaan atau instansi. Tak hanya Indonesia,
mereka juga melakukan illegal
access dengan meretas sistem kemanan sistem di puluhan negara
lain. Saat penyergapan dilakukan, pihak polisi menemukan setidaknya ada
3.000 sistem elektronik yang diretas. Salah satunya adalah sistem IT dan
website milik The City of Los Angeles, Amerika Serikat. Situs tersebut
merupakan situs milik pemerintah Kota Los Angeles. Motif dari para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Tertangkapnya para tersangka ini dikarenakan polisi menerima informasi dari
agen penegakan hukum luar negeri melalui internet crime
complaint centre.
3. Pembobolan
Rekening
Pada Januari 2018 lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita
bernama Debby Larasati alias Grace Amelia karena terlibat sindikat pembobolan
sejumlah rekening perusahaan yang juga melibatkan warga negara Nigeria. Sindikat ini melakukan fraud
scam dengan menyadap e-mail milik
korban. Pelaku mengirim e-mail kepada
korban yang mirip dengan e-mail asli
rekan bisnis korban. Debby berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang dikirim
oleh korban dan berperan juga untuk mengambil uang hasil kejahatan. Ada pun WN
Nigeria diduga telah mengetahui profil calon korbannya. Salah satu korbanya adalah Steven, di mana perusahaannya bekerja
sama dengan laboratorium vaksin ayam di Singapura. Pada 20 September 2016,
Steven menerima e-mail yang berisi perubahan alamat transfer uang.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar